B. Indonesia Sekolah Dasar tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan​

tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan​

PPKn

Jawaban:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Penjelasan:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1

[answer.2.content]