tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
✯PPKn
Jawaban:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Penjelasan:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
[answer.2.content]